PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4),
dan/ atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah
diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b . dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi,
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
!{) I(www.jdih.kemenkeu.go.id
- 23-
Modal di bidang-bida ng usaha tertentu dan/ atau di
daerah-daerah tertentu.
(3) Pencabutan persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BABIX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.