Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->2,2->5,5->2,3->6,6->13)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Liquefied Petroleum Gas
Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.