Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->2,2->5,5->2,3->6,6->13)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan formula:
(1a)
t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(1b)
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari Harga Jual Eceran.
(2)
Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.