Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Hasil kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa usulan: a. penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan; b. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; c. perubahan data secara jabatan; d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; e. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; f. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; g. perubahan status secara jabatan; h. perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; dan/atau i. kegiatan Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. BAB IV PENUGASAN ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN/ATAU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN Bagian Kesatu Penugasan dalam Rangka Pengawasan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.