(1)
Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Hasil kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa usulan:
a.
penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan;
b.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
c.
perubahan data secara jabatan;
d.
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
e.
pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
f.
perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g.
perubahan status secara jabatan;
h.
perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; dan/atau
i.
kegiatan Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
BAB IV
PENUGASAN ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN/ATAU
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DALAM RANGKA PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penugasan dalam Rangka Pengawasan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.