(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menugaskan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengawasan.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada surat perintah Pengawasan.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat perintah Pengawasan yang baru.
(4)
Selain dilakukan melalui penugasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawasan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tim.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.