Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melakukan Pengawasan sesuai penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan melakukan: a. pembuatan berita acara penyampaian: 1. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); 2. surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); 3. surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan 4. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); b. pembahasan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf a, Pasal 13 ayat (5) huruf a, dan Pasal 17 ayat (4); c. Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf b, Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (12); d. pembuatan berita acara pelaksanaan: 1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) dan Pasal 7 ayat (6); 2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; 3. pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan 4. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5); e. pemberian usulan atas hasil kegiatan: 1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); 2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; 3. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b; dan 4. pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan f. pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.