(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang:
a. menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak
Dalam Negeri;
b. melakukan penelitian permohonan pengesahan
Formulir Khusus;
c. mengesahkan Formulir Khusus; dan
d. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus;
dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang merupakan sumber penghasilan.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan
dalam bentuk mandat untuk:
a. melakukan penelitian permohonan pengesahan
Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
1 huruf b;
b. mengesahkan Formulir Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
- 6 -
c. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
Dalam Negeri terdaftar.
Bagian Kedua
Permohonan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.