Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang: a. menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri; b. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus; c. mengesahkan Formulir Khusus; dan d. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus; dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk: a. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b; b. mengesahkan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan - 6 - c. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. Bagian Kedua Permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.