(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat
diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a di Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Wajib
Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan.
(2) Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rangka penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda mengajukan permohonan
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri
untuk:
a. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berjalan; atau
b. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum
Tahun Pajak berjalan.
(3) Pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan
Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak
Dalam Negeri tersebut:
a. merupakan subjek pajak dalam negeri menurut
Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan untuk:
1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir
yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak
Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan untuk permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang
diajukan permohonan penerbitan Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri
yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam
Negeri tersebut berdasarkan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik
melalui:
a. portal wajib pajak; atau
b. contact center.
- 7 -
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satu permohonan untuk:
1. satu Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang merupakan sumber penghasilan;
2. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
3. satu lawan transaksi; dan
b. permohonan minimal memuat informasi berupa:
1. nama lawan transaksi;
2. nomor identitas untuk tujuan perpajakan
dan/atau alamat lawan transaksi;
3. alamat surat elektronik lawan transaksi; dan
4. penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari
lawan transaksi.
Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.