(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Surat Keterangan
Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak
Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) secara otomatis melalui sistem inti
administrasi perpajakan.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan Surat Keterangan
Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (5), permohonan penerbitan Surat Keterangan
Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak dapat
diproses.
(3) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri.
(4) Contoh format Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Permohonan Pengesahan Formulir Khusus
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.