Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. (2) Dalam hal permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak dapat diproses. (3) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. (4) Contoh format Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Permohonan Pengesahan Formulir Khusus

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.