(1) Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat
mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus.
- 8 -
(2) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak
tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.
(3) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan
pengesahan; dan
b. ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri,
wakilnya, atau kuasanya berdasarkan Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4) Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan bahasa Inggris; dan
b. telah diisi oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang
minimal memuat keterangan:
1. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib Pajak Dalam Negeri;
2. status Wajib Pajak Dalam Negeri;
3. nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sumber penghasilan; dan
4. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang
dimohonkan pengesahan, sesuai dengan
keterangan yang tercantum pada Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri.
(5) Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Pengesahan dan Penolakan Pengesahan Formulir Khusus
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.