Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus. - 8 - (2) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. (3) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan; dan b. ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wakilnya, atau kuasanya berdasarkan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; dan b. telah diisi oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang minimal memuat keterangan: 1. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri; 2. status Wajib Pajak Dalam Negeri; 3. nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sumber penghasilan; dan 4. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan, sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. (5) Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Pengesahan dan Penolakan Pengesahan Formulir Khusus

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.