(1) Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam
Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak:
a. mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal
berdasarkan hasil penelitian permohonan
pengesahan Formulir Khusus telah memenuhi
ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); atau
b. menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir
Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian
permohonan pengesahan Formulir Khusus tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat
(4).
- 9 -
(3) Pengesahan atau penerbitan surat penolakan pengesahan
Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak
permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima
dengan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus
ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Pajak Dalam Negeri yang bersangkutan dapat
mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir
Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6
ayat (3) dan ayat (4).
(5) Contoh format surat penolakan pengesahan Formulir
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.