(1) Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT
yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada
Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(2) Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
a. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri
Indonesia;
b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan
perpajakan; dan
c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, yaitu Wajib Pajak Luar
Negeri meliputi:
1. memiliki substansi ekonomi (economic
substance) dalam pendirian entitas atau
pelaksanaan transaksi;
2. memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama
dengan substansi ekonomi (economic substance)
dalam pendirian entitas atau pelaksanaan
transaksi;
3. memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh
manajemen sendiri dan manajemen tersebut
mempunyai kewenangan yang cukup untuk
menjalankan transaksi;
4. memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang
cukup dan memadai untuk melaksanakan
kegiatan usaha di Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang
mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- 10 -
5. memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan
memadai dengan keahlian dan keterampilan
tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang
dijalankan perusahaan;
6. memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya
menerima penghasilan berupa dividen, bunga
dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
7. melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan
utama baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk mendapatkan manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6);
dan
8. merupakan pihak yang sebenarnya menerima
manfaat dari penghasilan (beneficial owner).
(3) Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
b. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan
tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai
dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda;
c. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda
yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
d. digunakan untuk periode yang tercantum pada
Formulir DGT; dan
e. menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Periode yang tercantum pada Formulir DGT sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua
belas) bulan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.