Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut: a. menggunakan bahasa Inggris; dan b. minimal mencantumkan: 1. nama Wajib Pajak Luar Negeri; 2. tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri; dan 3. nama dan tanda tangan atau tanda yang setara dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (2) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; atau - 11 - b. Masa Pajak bulan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dalam hal tidak terdapat periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.