(1) Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c
dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib
Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
a. menggunakan bahasa Inggris; dan
b. minimal mencantumkan:
1. nama Wajib Pajak Luar Negeri;
2. tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Luar Negeri; dan
3. nama dan tanda tangan atau tanda yang setara
dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang
sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
(2) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. periode berlaku yang tercantum dalam Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;
atau
- 11 -
b. Masa Pajak bulan penerbitan Surat Keterangan
Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dalam hal
tidak terdapat periode berlaku yang tercantum dalam
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.