Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (3) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak: a. menyampaikan informasi dalam Formulir DGT dan mengunggah Formulir DGT tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak; b. menerima tanda terima Formulir DGT melalui portal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menyampaikan tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. (4) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.