(1) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir
DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 2
ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3).
(2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(3) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak:
a. menyampaikan informasi dalam Formulir DGT dan
mengunggah Formulir DGT tersebut secara elektronik
melalui portal wajib pajak;
b. menerima tanda terima Formulir DGT melalui portal
wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan tanda terima Formulir DGT
sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Wajib
Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1); dan
d. memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda,
dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8
ayat (3) telah terpenuhi.
(4) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong
atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak
terpenuhi.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.