(1) Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki tanda terima
Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf c tidak perlu menyampaikan Formulir DGT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk
pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai
dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT.
(2) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan tanda terima Formulir DGT tersebut
kepada Pemotong dan Pemungut Pajak dalam rangka
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima tanda
terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan dalam Pasal
2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3).
- 12 -
(4) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan terhadap informasi dalam Formulir DGT yang
telah disampaikan dan Formulir DGT yang telah diunggah
pada portal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) huruf a berdasarkan buku, catatan,
dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan.
(5) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong
atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat
(3) telah terpenuhi.
(6) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong
atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak
terpenuhi.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.