Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c tidak perlu menyampaikan Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT. (2) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanda terima Formulir DGT tersebut kepada Pemotong dan Pemungut Pajak dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). - 12 - (4) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap informasi dalam Formulir DGT yang telah disampaikan dan Formulir DGT yang telah diunggah pada portal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (5) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. (6) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.