Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerima penghasilan yang merupakan: a. pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. pemerintah daerah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. bagian ketatanegaraan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; d. bank sentral Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau e. lembaga lain yang namanya disebut secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dikecualikan dari ketentuan penyampaian Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. (3) Surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat yang menerangkan bahwa penerima penghasilan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk Tahun Pajak yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan tersebut. - 13 -

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.