(1) Penerima penghasilan yang merupakan:
a. pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda;
b. pemerintah daerah Mitra Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda;
c. bagian ketatanegaraan Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda;
d. bank sentral Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda; atau
e. lembaga lain yang namanya disebut secara tegas
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
atau yang telah disepakati antara Pemerintah
Indonesia dan pemerintah Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda menurut ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
dikecualikan dari ketentuan penyampaian Formulir DGT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib
Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat
(1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang
kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
(3) Surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat
yang menerangkan bahwa penerima penghasilan
merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda.
(4) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau
surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk Tahun Pajak yang tercantum pada
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau
surat keterangan tersebut.
- 13 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.