(1) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat
keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melakukan pengecekan
pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 12 ayat
(3).
(2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak
Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang
Berwenang berdasarkan buku, catatan, dan/atau
dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan.
(3) Dalam hal Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar
Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat
yang Berwenang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemotong atau
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan informasi dalam Surat Keterangan
Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan
dari Pejabat yang Berwenang tersebut secara elektronik
melalui portal wajib pajak.
(4) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong
atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib
Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan
dari Pejabat yang Berwenang telah terpenuhi.
(5) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong
atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar
Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat
yang Berwenang tidak terpenuhi.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.