(1) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
a. menyetorkan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10
ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13
ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5);
b. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10
ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13
ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan
- 14 -
c. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tetapi tidak terdapat Pajak
Penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia
berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, Pemotong atau Pemungut Pajak
Penghasilan wajib:
a. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10
ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13
ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan
b. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.