Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat
(6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5), Pajak Penghasilan
yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut dapat
diminta kembali sesuai dengan ketentuan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti
administrasi perpajakan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.