(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1);
b. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal
Formulir DGT tidak disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c; dan
c. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2),
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan:
a. tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b; dan
- 15 -
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4),
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2),
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.