Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan: a. Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal Formulir DGT tidak disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c; dan c. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan: a. tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b; dan - 15 - b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan: a. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.