(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta
dokumen yang wajib disimpan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dalam rangka pengawasan kepatuhan dan
pemeriksaan.
(2) Formulir DGT yang disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak pada saat proses pemeriksaan, keberatan,
dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
dapat dipertimbangkan sebagai dasar pengenaan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri
memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4).
BAB IV
PENERAPAN KETENTUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.