(1) Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan
pemenuhan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11
ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5).
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diatur dalam:
a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
dan/atau
b. Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
- 16 -
Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan ketentuan mengenai:
a. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan (beneficial owner);
b. persentase dan periode minimum kepemilikan saham
untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah
atas dividen;
c. periode dan pemenuhan ambang batas persentase
harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta
untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan
dari pengalihan saham atau hak atas entitas;
d. pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha
tetap;
e. pembatasan penerima manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits);
dan/atau
f. uji tujuan utama (principal purpose test atau main
purpose test).
(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan pencegahan praktik
penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan ketentuan pencegahan praktik penghindaran
pajak berganda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemotong atau
pemungut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (6) atau
Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menetapkan
besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.