(1) Pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a merupakan Wajib Pajak
Luar Negeri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang pribadi yang tidak bertindak sebagai:
1. Agen; atau
2. Nomine; atau
b. badan yang tidak bertindak sebagai:
1. Agen;
2. Nomine; atau
3. Perusahaan Conduit.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, wajib pajak badan luar negeri juga harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kendali untuk menggunakan atau
menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan
penghasilan dari Indonesia;
- 17 -
b. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apapun serta dari sumber manapun sesuai laporan
keuangan nonkonsolidasi Wajib Pajak Luar Negeri
untuk memenuhi kewajiban (obligation) kepada
pihak lain kecuali pemberian imbalan kepada:
1. karyawan yang diberikan secara wajar dalam
hubungan pekerjaan; dan
2. pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan
oleh Wajib Pajak Luar Negeri dalam menjalankan
usahanya;
c. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban
yang dimiliki; dan
d. tidak mempunyai kewajiban (obligation) baik tertulis
maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian
atau seluruh penghasilan yang diterima dari
Indonesia kepada pihak lain,
dalam rangka memperoleh manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (6).
(3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pihak yang
sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan
(beneficial owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.