Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memuat ketentuan dua tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, tarif yang lebih rendah dapat diterapkan sepanjang wajib pajak badan luar negeri memenuhi ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. (2) Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam hal wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) berupa dividen dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki atau memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu; dan b. memenuhi kepemilikan saham paling singkat selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender termasuk hari pembayaran dividen. (3) Dalam hal wajib pajak badan luar negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak badan luar negeri dikenai pajak berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sepanjang wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). - 18 - (4) Contoh penerapan ketentuan mengenai persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.