(1) Dalam hal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
memuat ketentuan dua tarif pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan atas dividen berdasarkan
persentase kepemilikan saham, tarif yang lebih rendah
dapat diterapkan sepanjang wajib pajak badan luar negeri
memenuhi ketentuan persentase dan periode minimum
kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (3) huruf b.
(2) Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan yang lebih rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperoleh dalam hal wajib pajak badan
luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima
manfaat dari penghasilan (beneficial owner) berupa
dividen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki atau memegang kepemilikan saham dengan
persentase tertentu; dan
b. memenuhi kepemilikan saham paling singkat selama
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
termasuk hari pembayaran dividen.
(3) Dalam hal wajib pajak badan luar negeri tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
pajak badan luar negeri dikenai pajak berdasarkan tarif
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang
lebih tinggi dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sepanjang wajib pajak badan luar negeri
merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat
dari penghasilan (beneficial owner).
- 18 -
(4) Contoh penerapan ketentuan mengenai persentase dan
periode minimum kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk penerapan manfaat tarif
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang
lebih rendah atas dividen tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.