(1) Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham
atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (3) huruf c berada di Indonesia dalam hal
memenuhi persentase dan periode tertentu.
(2) Persentase dan periode tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
a. nilai harta tidak bergerak dibandingkan dengan nilai
keseluruhan harta dari badan atau entitas yang
saham atau haknya dialihkan, melebihi ambang
batas persentase tertentu sebagaimana diatur dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan
b. ambang batas persentase sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dipenuhi kapan pun dalam periode
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
sebelum pengalihan saham atau hak atas entitas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan dari
pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(4) Contoh penerapan ketentuan mengenai periode dan
pemenuhan ambang batas persentase harta tidak
bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan
hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham
atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.