Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berada di Indonesia dalam hal memenuhi persentase dan periode tertentu. (2) Persentase dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal: a. nilai harta tidak bergerak dibandingkan dengan nilai keseluruhan harta dari badan atau entitas yang saham atau haknya dialihkan, melebihi ambang batas persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan b. ambang batas persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi kapan pun dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sebelum pengalihan saham atau hak atas entitas. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Contoh penerapan ketentuan mengenai periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.