(1) Wajib Pajak Luar Negeri memiliki bentuk usaha tetap di
Indonesia dalam hal:
a. terdapat suatu tempat usaha (place of business) di
Indonesia yang bersifat permanen dan digunakan
oleh Wajib Pajak Luar Negeri tersebut untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
b. melaksanakan proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan di Indonesia yang melebihi periode
waktu yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda;
c. terdapat orang pribadi atau badan yang bertindak
selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di
Indonesia yang:
1. lazim menyepakati kontrak atas nama Wajib
Pajak Luar Negeri tersebut; atau
- 19 -
2. tidak menyepakati kontrak tetapi lazim
melakukan pengiriman atas nama Wajib Pajak
Luar Negeri tersebut,
sebagaimana diatur dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda;
d. terdapat agen atau pegawai dari perusahaan
asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi
asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;
dan/atau
e. tidak semata-mata melakukan kegiatan yang bersifat
persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di
Indonesia;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penentuan bentuk usaha tetap.
(2) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang
merupakan usaha atau kegiatan Wajib Pajak Luar Negeri
di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kontrak yang:
a. dibuat atas nama Wajib Pajak Luar Negeri;
b. dibuat untuk pengalihan kepemilikan atau untuk
pemberian hak penggunaan atas harta yang dimiliki
oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau yang hak
penggunaannya dimiliki oleh Wajib Pajak Luar
Negeri; atau
c. dibuat untuk penyediaan jasa oleh Wajib Pajak Luar
Negeri.
(4) Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau
penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang
disebutkan secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, yang dapat berupa:
a. penggunaan fasilitas yang semata-mata digunakan
untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang
dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri;
b. pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib
Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan
penyimpanan, pameran, atau pengiriman;
c. pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib
Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan
pemrosesan oleh pihak lain;
d. pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata
bertujuan untuk pembelian barang atau barang
dagangan atau pengumpulan informasi, untuk Wajib
Pajak Luar Negeri;
e. pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata
bertujuan untuk menjalankan kegiatan apapun yang
bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang
(auxiliary) untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf d; dan/atau
- 20 -
f. pengelolaan tempat usaha yang semata-mata untuk
kombinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf e.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.