(1) Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk
usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan
dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan:
a. periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar
Negeri; dan
b. periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan yang erat terkait (closely related person)
dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang
sama,
dijumlahkan untuk menentukan periode penentuan
bentuk usaha tetap.
(2) Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak Luar Negeri yang secara keseluruhan
dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga
puluh) hari kalender.
(3) Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related
person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama
yang masing-masing dilaksanakan dalam jangka waktu
lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.