Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d - 21 - dengan ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh Wajib Pajak Luar Negeri. (2) Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.