(1) Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk
usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang
bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf c dilakukan dengan menerapkan ketentuan
pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d
- 21 -
dengan ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri dianggap
memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal orang
pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang
berkedudukan tidak bebas di Indonesia tidak menyepakati
kontrak tetapi lazim melakukan peran utama yang
mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya
disepakati tanpa modifikasi material oleh Wajib Pajak
Luar Negeri.
(2) Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau
badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan
tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.