(1) Penghindaran penentuan bentuk usaha tetap dapat
dilakukan melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat
persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf e sehingga Wajib Pajak Luar Negeri dikecualikan
dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha
tetap.
(2) Pencegahan pemanfaatan pengecualian kegiatan yang
bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary)
di Indonesia dari pengertian bentuk usaha tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memastikan:
a. kegiatan tempat usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf
e; atau
b. keseluruhan kegiatan tempat usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf f,
yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau oleh
orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib
Pajak Luar Negeri (closely related person) di Indonesia
tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang
(auxiliary).
(3) Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan
pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan
siap untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk
usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda.
(4) Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan tambahan
yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(5) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib
Pajak Luar Negeri (closely related person) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dan pada ayat
- 22 -
(2) merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki
ketergantungan atau keterikatan dengan Wajib Pajak Luar
Negeri yang disebabkan oleh:
a. penguasaan; atau
b. kepemilikan atau penyertaan modal.
(6) Keadaan ketergantungan atau keterikatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) antara satu pihak dan pihak
lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
a. mengendalikan pihak yang lain; atau
b. tidak berdiri bebas,
dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
(7) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib
Pajak Luar Negeri (closely related person) karena
penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
merupakan orang pribadi atau badan yang:
a. menguasai Wajib Pajak Luar Negeri atau dikuasai
oleh Wajib Pajak Luar Negeri, secara langsung
dan/atau tidak langsung; atau
b. bersama Wajib Pajak Luar Negeri berada dibawah
penguasaan pihak yang sama, secara langsung
dan/atau tidak langsung.
(8) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib
Pajak Luar Negeri (closely related person) karena
kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan orang pribadi
atau badan yang:
a. memiliki baik secara langsung atau tidak langsung
lebih dari 50% (lima puluh persen) hak atas Wajib
Pajak Luar Negeri;
b. dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung
lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh Wajib
Pajak Luar Negeri; atau
c. dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung
lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh orang
pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
(9) Dalam hal badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak
Luar Negeri (closely related person) merupakan badan
yang modalnya terbagi atas saham, hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. hak suara dan nilai saham; atau
b. hak atas ekuitas perseroan.
(10) Contoh penerapan ketentuan mengenai penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap melalui pemanfaatan
kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau
penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.