Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak
Luar Negeri melakukan praktik penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda berupa penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam
- 23 -
Pasal 18 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atas
bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.