Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak Luar Negeri melakukan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berupa penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam - 23 - Pasal 18 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atas bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.