Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Kriteria penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. penerima penghasilan merupakan badan yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan badan yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau d. lebih dari 50% (lima puluh persen) saham penerima penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa saham yang secara tegas disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.