(1) Ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on
benefits) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
huruf e merupakan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria
penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Kriteria penerima penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
b. penerima penghasilan merupakan badan yang lebih
dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh
orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
c. lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan
badan yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda tidak digunakan
untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain
yang disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda; atau
d. lebih dari 50% (lima puluh persen) saham penerima
penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa
saham yang secara tegas disebutkan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
(3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pembatasan
penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.