(1) Ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose
test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf f merupakan ketentuan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur
bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu
tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk
memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda tersebut baik secara langsung maupun tidak
langsung.
- 24 -
(2) Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose
test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan
dalam hal:
a. ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf
a sampai dengan huruf e tidak dapat diterapkan;
dan/atau
b. terdapat indikasi bahwa manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda diperoleh dari
transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan
utama atau salah satu tujuan utama untuk
memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
(3) Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose
test) dilaksanakan dengan melakukan analisis atas:
a. skema transaksi atau pengaturan;
b. kontrak yang mendasari transaksi atau pengaturan;
c. bentuk formal dan substansi ekonomi dari transaksi
atau pengaturan;
d. waktu dan durasi pelaksanaan transaksi atau
pengaturan;
e. pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan;
f. hubungan dari pihak yang terlibat dalam transaksi
atau pengaturan;
g. hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam
transaksi atau pengaturan;
h. manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan;
i. manfaat selain manfaat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau
pengaturan; dan
j. fakta dan keadaan lain yang relevan,
dalam rangka menyimpulkan bahwa tujuan utama atau
salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk
memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Transaksi atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perjanjian, kesepahaman, skema,
transaksi, atau rangkaian transaksi.
(5) Contoh penerapan ketentuan mengenai uji tujuan utama
(principal purpose test atau main purpose test)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.