⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a.
Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b.
Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2)
Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(3)
Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
(5)
Dalam hal nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(6)
Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.