(1)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
b.
1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) ketetapan atau keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Pembetulan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.