Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan pembetulan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. (4) Dalam hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.