Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diterima. (2) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. mengabulkan; atau b. menolak, permohonan Wajib Pajak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak: a. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. tidak menyampaikan surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), permohonan pembetulan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. (6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pembetulan secara Jabatan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.