Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (2) Dalam melakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; c. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau d. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan. (4) Dokumen berupa: a. Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; c. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; d. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; e. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan f. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Pengajuan Permohonan Pembetulan dan Keberatan Secara Bersamaan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.