Dalam hal atas suatu Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dimohonkan pembetulan dan diajukan keberatan secara bersamaan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Keberatan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.