Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. (2) Dalam hal terdapat buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan. (3) Dalam hal terdapat buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan. (4) Buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan terbatas pada: a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.