Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan: a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. (2) Pemberian keterangan dari Wajib Pajak atau pemberian penjelasan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kehadiran. (3) Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memberikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan. (5) Surat tanggapan hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. (6) Dalam hal Wajib Pajak telah menguasakan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berupa: a. hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. memberikan surat tanggapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetapi atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan oleh Kuasa dan Wajib Pajak, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang diakui merupakan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak membuat berita acara ketidakhadiran dan proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak. (8) Dokumen berupa: a. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. berita acara kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2); d. surat tanggapan hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan e. berita acara ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.