Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan Prosedur Persetujuan Bersama secara bersamaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan: a. pencabutan keberatan, dalam hal materi yang disengketakan dalam Prosedur Persetujuan Bersama sama dengan materi yang diajukan keberatan; atau b. penyesuaian keberatan, dalam hal terdapat materi sengketa lain di luar materi yang disengketakan dalam Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan keberatan. (2) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib Pajak. (3) Terhadap permohonan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan penyesuaian dilakukan sebelum tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib Pajak; dan b. Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas permohonan penyesuaian keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan penyesuaian keberatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. (4) Dokumen berupa: a. permohonan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat persetujuan dan surat penolakan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.