Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan diterima, harus menerbitkan: a. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. mengabulkan seluruhnya; b. mengabulkan sebagian; atau c. menolak, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak: a. tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. tidak menyampaikan surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif secara Jabatan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.