(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
(2)
Sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bunga;
b.
denda;
c.
kenaikan; atau
d.
denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.