Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; c. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau d. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan. (3) Atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Dokumen berupa: a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; e. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan f. surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.