(1)
Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2).
(2)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
Bagian Keempat belas
Tindak Lanjut Putusan Gugatan yang Mengabulkan Gugatan Wajib Pajak atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan yang Tidak Dipertimbangkan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.