Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 54

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Dalam hal permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan atau pengajuan tersebut dikembalikan secara langsung kepada Wajib Pajak disertai dengan penjelasan secara langsung mengenai tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan permohonan atau pengajuan dan tidak diberikan tanda bukti penerimaan. (3) Dalam hal permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan atau pengajuan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan pemberitahuan secara tertulis mengenai tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan permohonan atau pengajuan. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Tata Cara Pencabutan Permohonan atau Pengajuan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.