(1)
Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan permohonan dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
(3)
Tata cara penyampaian permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.