Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Komponen biaya dalam HPP ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP. (3) Besaran HPP yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk adalah besaran HPP yang paling akhir diterbitkan. BAB IV TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.