⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Komponen biaya dalam HPP ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(2)
Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP.
(3)
Besaran HPP yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk adalah besaran HPP yang paling akhir diterbitkan.
BAB IV
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.