⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dana untuk keperluan subsidi pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3)
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu Subsidi Pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadidasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(5)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur [enderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6)
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur [enderal PerbendaharaanKementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman PanganKementerian Pertanian selaku KPA.
(7)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8)
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi pupuk.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.