⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan tagihan Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Direktur Jenderal Tanaman PanganKementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk.
(2)
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.