Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan tagihan Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Direktur Jenderal Tanaman PanganKementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.